Minggu, 14 Juni 2009

Pendapatan Nasional

Pendapatan Nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi selama satu tahun1.

Berbicara mengenai pendapatan nasional,maka setidaknya ada beberapa konsep yang perlu dibedakan secara tegas antara satu dengan yang lainnya.Hal tersebut perlu diperjelas agar tidak terjadi kerancuan dalam memahami dan menghitung factor-faktor yang berpengaruh dalam konsep pendapatan nasional.Berikut adalah penjelasan dari konsep pendapatan nasional yang dimaksud :

Konsep Pendapatan Nasional2

  1. PDB/GDP (Produk Domestik Bruto/Gross Domestik Product)

Produk Domestik Bruto adalah jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu Negara selama satu tahun. Dalam perhitungannya, termasuk juga hasil produksi dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi diwilayah yang bersangkutan.


  1. PNB/GNP (Produk Nasional Bruto/Gross Nasional Product)

PNB adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu Negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk didalamnya barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat Negara tersebut yang berada di luar negeri.Produk Nasional bruto merupakan salah satu ukuran yang secara luas digunakan untuk mengukur kinerja atau performansi ekonomi (economic performance) dari suatu Negara.

Rumus

GNP = GDP – Produk netto terhadap luar negeri


  1. NNP (Net National Product)

Produk nasional netto merupakan ukuran lain dari dari output netto (barang-barang dan jasa-jasa) yang dihasilkan oleh suatu perekonomian.NNP adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dalam periode tertentu, setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.

Rumus :

NNP = GNP – Penyusutan(D)


  1. NI (National Income)3

NI (pendapatan nasional) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax) yaitu pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.

Rumus :

NNI = NNP – Pajak tidak langsung


  1. PI (Personal Income)4

PI adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima masyarakat yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat setelah dikurangi oleh laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan social, pajak perseorangan dan ditambah dengan transfer payment.

Rumus :

PI = (NNI + transfer payment) – (Laba ditahan + Iuran asuransi + Iuran jaminan social + Pajak perseorangan )


  1. DI (Disposible Income)5

DI adalah pendapatan yang diterima masyarakat yang sudah siap dibelanjakan oleh penerimanya yaitu pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Rumus :

DI = PI – Pajak langsung


B. Pendekatan dalam Perhitungan Pendapatan Nasional

Dalam penghitungan pendapatan nasional terdapat beberapa pendekatanSecara teoritis Perhitungan Pendapatan Nasional dilakukan dengan 3 cara,yaitu metode produksi,metode pendapatan dan metode pengeluaran,Masing-masing metode melihat pendapatan nasional dari sudut pandang yang berbeda,tapi hasilnya dapat saling melengkapi.


    1. Metode Produksi6

Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh sector ekonomi masyarakat dalam periode tertentu.

Y = [(Q1 X P1) + (Q2 X P2) + (Qn X Pn) ……]

Dimana :

Y = pendapatan nasional

Q = harga barang dari unit ke 1 hingga unit ke n

P = jumlah barang dari unit ke 1 hingga unit ke n


  1. Metode Pendapatan7

Pendapatan nasional merupakan hasil penjumlahan dari seluruh penerimaan (rent, wage, interest, profit) yang diterima oleh pemilik factor produksi dalam suatu negara selama satu periode.

Y = r + w + i + p

Dimana :

Y = pendapatan nasional

r = pendapatan sewa

w = upah

p = keuntungan

i = pendapatan dari bunga


Unsure-unsur dalam Pendapatan :

Kompensasi untuk pekerja

Terdiri atas upah (wages) dan gaji (salaries) plus supplement terhadap upah dan gaji (system jaminan social dan rencana-rencana pension)


Keuntungan perusahaan (corporate profits)

Merupakan kompensasi pada pemilik perusahaan,dimana sebagian darinya digunakan dalam pembayaran pajak keuntungan perusahaan (corporate profits),sebagian dibagikan pada pemegang saham,sbagian lagu ditabung sebagai laba perusahaan.


Pendapatan sewa

Merupakan kompensasi terhadap para pemilik tanah,rental bussines dan residential properties.Termasuk didalamnya pendapatan sewa dari mereka yang tidak terikat dalam bisnis real estate.


Bunga netto (net interest)

Bunga yang dibayar perusahaan dikurangi bunga yang diterima perusahaan ditambah bunga neto yang diterima dari luar negeri.


  1. Metode Pengeluaran

Pendapatan nasional merupakan penjumlahan dari seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh seluruh rumah tangga ekonomi [Rumah Tangga Konsumen ,Rumah Tangga Produsen,Rumah Tangga Government (pemerintah),Rumah Tangga Luar Negeri] dalam suatu Negara selama satu tahun.


Y = C + I + G + (X – M)

Dimana :

Y = pendapatan nasional

C = nilai pasar pengeluaran konsumsi barang-barang dan jasa-jasa oleh

rumah tangga

I = nilai pasar pengeluaran investasi barang-barang modal

G = nilai pasar pengeluaran pemerintah untuk barang-barang dan jasa-jasa

X = nilai pasar pengeluaran atas barang-barang dan jasa-jasa yang

diekspor

M = nilai pasar pengeluaran atas barang-barang dan jasa-jasa yang

Diimpor


Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (C)8

Total nilai pasar dari barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli oleh rumah tangga dan institusi-institusi nir laba dan nilai dari barang danjasa yang diterima oleh mereka sebagai pendapatan.Pengeluaran konsumsi rumah tangga dibagi menjadi 3 yaitu :

  • Durable goods (pengeluaran untuk barang yang tahan lama) : mobil,mesin cuci,motor dsb.

  • Nondurable goods (pengeluaran untuk barang yang tidak tahan lama) : makanan,sabun mandi dll.

  • Services (pengeluaran untuk jasa-jasa) : jasa kesehatan,pendidikan,angkutan umum dsb.

Pengeluaran Investasi (I)9

Total nilai pasar dari pembelian bangunan-bangunan yang baru dihasilkan dan peralatan-peralatan tahan lama milik produsen,ditambah nilai perubahan didalam volume persediaanyang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan.


Pengeluaran Pemerintah Untuk Barang-Barang Dan Jasa-Jasa (G)10

Mencakup berbagai pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah,baik pusat maupun daerah,dan jenisnya meliputi pengeluaran pemerintah untuk menambah perangkat keras militer,membayar gaji pegawai,pengeluaran untuk pembangunan dan perbaikan jalan,dana untuk pendidikan dll.


Pengeluaran Ekspor-Netto (X-M)11

Adalah nilai pasar ekspor barang-barang dan jasa-jasa dikurangi dengan nilai pasar impor barang-barang dan jasa-jasa.


Kesimpulan

Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional.

Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional.

1 www.google.com/wikipedia/pendapatannasional

2 Muana Nanga,MAKROEKONOMI : Teori,Masalah dan Kebijakan,Rajawali pers,2004,hlm 11

3 Suherman Rosyidi,Pengantar Teori Ekonomi.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2006,hlm113

4 yuskos.files.wordpress.com/2008/03/pendapatan-nasional.doc

5 Ibid

6 www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=48&fname=eko201_08.htm - 24k -

7 Muana Nanga,MAKROEKONOMI : Teori,Masalah dan Kebijakan,Rajawali pers,2004,hlm 20

8 Muana Nanga,MAKROEKONOMI : Teori,Masalah dan Kebijakan,Rajawali pers,2004,hlm 18

9 Ibid,

10 Ibid,hlm19

11 Ibid,

PENGENALAN TERHADAP MUKHARRIJ dan KARYAnya



A. Pengenalan terhadap Mukharrij

Mukharrijul-hadits adalah orang yang menyebutkan perawi hadits1. Istilah ini berbeda dengan al-muhdits/al-muhaddits yang memiliki keahlian tentang proses perjalanan hadits serta banyak mengetahui nama-nama perawi, matan-matan dengan jalur-jalur periwayatannya, dan kelemahan hadits.Mukharrij merupakan perawi terakhir (orang yang terakhir kali menginformasikan) dalam silsilah mata rantai sanad.

Setiap orang yang bergelut dalam bidang hadits dapat digolongkan menjadi beberapa tingkatan antara lain sebagai berikut:

  1. Al-Talib; adalah orang yang sedang belajar hadits.

  2. Al-Muhadditsun; adalah orang yang mendalami dan menganalisis hadits dari segi riwayah dan dirayah.

  3. Al-Hafidz; adalah orang yang hafal minimal 100.000 hadits.

  4. Al-Hujjah; adalah orang yang hafal minimal 300.000 hadits.

  5. Al-hakim; adalah orang yang menguasai hal-hal yang berhubungan dengan hadits secara keseluruhan baik limu maupun musthalahul-hadits.

  6. Amirul-Mu’minin fi al-hadits; ini adalah tingkatan yang paling tinggi.

Menurut syeikh Fathuddin bin Sayyid al-Naas, al-muhaddits pada zaman sekarang adalah orang yang bergelut/sibuk mempelajari hadits baik riwayah maupun dirayah, mengkombinasikan perawinya dengan mempelajari para perawi yuang semasa dengan perawi lain sampai mendalam. Sehingga ia mampu mengetahui guru dan gurunya guru perawi sampai seterusnya.

B. Pengenalan karya-karya Mukharrij

1. Al Kutub Al-Sittah

Yang dimaksud al kutub al sittah yaitu:











  1. Shohih Bukhari

  2. ShohihMuslim


  1. Sunan Abu Daud


  1. Jami’u at-Turmudzi/ Sunan at-Turmudzi


  1. Sunan an-Nasa’i


  1. Sunan Ibnu Majah

Biografi pengarang dan metodologi penulisan al kutub al sittah2


1.1. Bukhori (194-256 H)

Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al Mughiroh bin Bardizbah al ja’fial Bukhori.Dilahirkan hari Jum’at 13 Syawal 194 H di kota Bukhara.Pada usianya yang relatif masih muda ia sudah mampu menghafal tulisan beberapa ulama’hadits yang ada di negrinya.

Al-Bukhori tergolong orang yang memiliki sifat penyabar dan memiliki kecerdasan yang jarang dimiliki oleh orang lain. Kecerdasan dan Ketekunan dalam mempelajari hadis-hadis itulah kemudian diberi gelar Amir al-Mu’minin fi al-Hadits, oleh ulama’-ulama’ hadits pada zamanya. Al Bukhori menghafal 100.000 hadits shohih dan 200.000 hadits yang tidak shohih , suatu kemampuan menghafal yang jarang ada tandinganya.

Salah satu karya besar yang monumental dalam kitab hadis yang ditulis oleh Bukhori adalah kitab Jami’ al-shohih yang kelengkapan nama kitab ini telah dikemukakan pada awal tulisan ini, kitab Jami’ al-shohih ini dipersiapkan selama 16 tahun. Ketika hendak memasukkan hadis ke dalam kitab ini , ia sangat berhati-hati.

Hal ini terlihat setiap ia hendak mencantumkan hadits dalam kitabnya didahului mandi , berwudlu, dam shalat istikhoroh meminta petunjuk kepada Allah tentang hadits yang ditulisnya.Bukhori menyatakan: Saya tidak memasukkan dalam kitab Jami’ku ini kecuali yang shohih saja. Dan jumlah hadits dalam kitab Jam’ itu sebanyak 7397 buah hadits dengan ditulis secara berulang, dan tanpa diulang sebanyak 2602 buah yaitu hadis mu’allaq,mutabi’, dan mauquf.

Dalam teknis penulisanya, al- Bukhori membuat bab-bab sesuai dengan tema dan materi hadits yang akan ditulisnya, sewtelah selesai menulis kitab shahihnya, al-Bukhori memperlihatkanya kepada Ahmad Ibn Hanbal, Ibn Ma’in, Ibn al-Madani,dll dari kalangan ulama’-ulama’ hadits. Mereka semuanya menilaai bahwa hadits-hadits yang terdapat didalamnya kualitasnya tidak diragukan , kecuali 4 buah hadits saja dari sekian banyak hadits yang memerlukn peninjauan ulamg untuk dikatakan sebagai hadits shohih.

Al Bukhori meninggal di desa Khartank kota Samarkand pada tanggal 30 Ramadhan tahun 256 Hijriyah.


1.2. Muslim (204 H-261H=820 M-875M)

Nama lengkap Muslim adalah Muslim al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi. Ia termasuk salah seorang dari ulama’-ulama’ hadits yang terkenal. Dilahirkan di Naisabur pada tahun 204 Hijriyah. Sejak masih kecil, ia sudah mulai tertarik untuk menuntut ilmu. Berbagai tempat telah dikunjunginya untuk memenuhi kegemaranya tersebut.

Muslim menerima hadits dari beberapa orang gurunya, disamping itu pula dia menerima dari al-Bukhori sendiri, selanjutnya karir intelektualanya mengikuti al-Bukhori terutama dalam menulis kitab shahihnya. Salah satu kitab hadits karya Imam Muslim adalah al-Jami’ al-Shohih atau dikenal dengan sebutan Shohih Muslim saja. Yang ia tulis selama 12 tahun. Jumlah hadits yang terdapat dalam kitab ini, tanpa diulang-ulang sebanyak 3030 buah, dan jumlah keseluruhanya adalah 10,000 buah hadis. Ia wafat pada tahun 261 H di Naisabur.

Sebagai bahan perbandingan, kebanyakan para ulama’ hadis berpendapat bahwa shohih al-Bukhori lebih tinggi derajatnya disbanding dengan derajat shohih Muslim . Salah satu yang menjadi alasanya , Muslim terkadang meriwayatkan hadis dari al-Bukhori , sedangkan al-Bukhori tidak meriwayatkan hadis dari Muslim.


1.3. Imam Abu Dawud(202 H-275 H = 817 M-889M)

a.Nama lengkap dan tanggal kelahiranya

Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats bin Ishaq As-Sijistany. Beliau di nisbatkan kepada tempat kelahiranya, yaitu di Sijistan (terletak antara Iran dengan Afganistan). Beliau dilahirkan di kota tersebut, pada tahun 202 H. (817 M)

b.Guru-guru dan muridnya

Ulama’-ulama’ yang telah diambil haditsnya, antara lain Sulaiman bin Harb, ‘Utsman bin Abi Syaibah, Al-Qa’naby dan Abu Walid At-Thayalisy.

Ulama’-ulama’ yang pernah mengambil hadits-haditsnya, antara lain putra sendiri ‘Abdullah, An-Nasa’iy, At-Turmudzy,Abu ‘Awwanah, ‘Ali bin ‘Abdu’sh-Shamad dan Ahmad bin Muhammad bin Harun.

c.Karya-karyanya

Diantara karyanya yang terbesar dan sangat berfaedah bagi para mujtahid ialah kitab Sunan yang kemudian terkenal dengan nama Sunan Abi Dawud.


Standard Hadits menurut imam abu Dawud ada 4 yaitu : shahih, semi shahih, (yushibuhu), mendekati shahih (yuqoribuhu), dan wahnun syadidun (sangat lemah)

Menurut pendapat Ibnu Hajr, bahwa istilah Shahih Abu Dawud ini lebih umum dari pada jika dikatakan bias dipakai hujjah (al-ihtijah) dan bias dipakai I’tibar

Oleh karenanya setiap hadits dha’if yang bias naik menjadi Hasan atau setiap hadits hasan yang bias naik menjadi hadits shahih bias masuk dalam pengertian yang pertama(lil-Ihtijaj), yang tidak seperti kedua itu, biasa tercakup dalam pengertian kedua (lil-I’tibar) dan yang kurang dari ketentuan itu semua termasuk yang dinilai dengan wahnun syadidun.

d.Tanggal wafatnya

Beliau wafat pada tahun 275 H. (889 M) di Bashrah


1.4. Imam AT-Turmudzi(200 H-279 H= 824 M-892 M)

a. Nama dan tanggal kelahiranya

Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Surah adalah seorang muhaddits yang dilahirkan di kota Turmudz, sebuah kota kecil di pinggir Utara Sungai Amuderiya, sebelah Utara Iran. Beliau dilahirkan di kota tersebut pada bulan Dzulhijjah tahun 200 H. (824 M). Imam Bukhary dan Imam Turmudzi, keduanya sedaerah, sebab Bukhara dan Turmudzi adalah satu daerah dari daerah Warauhan-nahar.

b. Guru-guru dan muridnya

Beliau mengambil hadits dari ulama’ hadits yang ternama seperti: Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Musa, al-Bukhary dan lain-lainya.

Orang banyak belajar hadits pada beliau dan diantara sekian banyak muridnya yang dapat dikemukakan antara lain Muhammad bin Ahmad bin MAhbub

c. Karya-karyanya

Beliau menyusun kitab sunan dan kitab I’Ilalul Hadits. Kitab ini bagus sekali, banyak faedahnya dan hokum-hukumnya lebih tertib. Setelah selesai kitab ini ditulis, menurut pengakuan beliau sendiri, dikemukakan kepada ulam’-ulam’ Hijaz, Irak dan Khurasan, dan ulama’ tersebut meridhaoinya serta menerimanya dengan baik. “ Baranga siapa yang menyimpan kitab saya ini di rumahnya”, kata beliau, “seolah-olah di rumahnya ada seorang nabi yang selalu bicara.”

Pada akhir kitabnya beliau menerangkan, bahwa semua hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah ma’mul (dapat diamalkan)dan kitab-kitab yang beliau karang adalah:, Kitab At-Tarikh, Kitab Asy-Syama'il an-Nabawiyyah, Kitab Az-Zuhd, dan Kitab Al-Asma' wal-Kuna.

d. Tanggal wafatnya

Beliau wafat di Turmudz pada akhir Rajab tahun 279 H. (892 M)


1.5. Imam An-Nasa’iy (215 H-303 H)=(839 M-915 M)

a.Nama dan tanggal kelahiranya

Nama lengkapnya adalah adalah Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Sya’aib bin Bahr. Nama beliau dinisbatkan kepada kota tempat beliau dilahirkan. Beliau dilahirkan pada tahun 215 H. di kota Nasa yang masih termasuk wilayah Khurasan.

Seorang muhaddits putra Nasa yang pintar, wira’iy, hafidz lagi takwa ini, memilih Negara Mesir sebagai tempat untuk bermukim dalm menyiarkan hadits-hadits kepada masayarakat. Menurut sebagian pendapat dari Muhaddits, beliau lebih hafidz daipada Imam Muslim

b. Guru-guru dan murid-muridnya

Guru-guru beliau antara lain: Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Ibrahim dan imam-imam hadits dari Khurasan, Hijaz, Irak, dan Mesir.

Murid-murid beliau antara lain: Abu Nasher ad-Dalaby dan Abdul Qasim At-Thabary

c. Karya-karyanya

Karya beliau yang utama adalah Sunanulkubro yang akhirnya terkenal dengan nama sunan An-Nasaiy. Kitab sunan ini adalah kitab Sunan yang muncul setelah shahihain yang paling sedikit hadits dha’ifnya, tetapi paling banyak perulanganya . Misalnya hadits tentang niat, diulangnya sampai 16 kali.

Setelah Imam An-nasa’iy selesai menyusun kitab kubrohnya , beliau langsung menyerahkanya kepada Amir Ar-Ramlah. Kata Amir: “ Hai, Abu ‘Abdurrahman , apakah hadits0hadits yang saudara tuliskan itu shahih semuanya? “ Ada yang shahih ada yang tidak” , sahutnya, “Kalau demikian” kata Amir,” Pisahkanlah yang shahih-shahih saja.” Atas perintah Amir ini maka beliau berusaha menyeleksinya, kemudian dihimpunya hadits-hadits pilihan ini dengan nama: Al-Mujtaba (pilihan)

d. Tanggal wafatnya


Beliau wafat pada hari Senin, tanggal 13 bulan Shafar, tahun 303 H(915 M), di Ar-Ramlah.

1.6. Imam Ibnu Majah (207 H-273 H= 824 M-887M)

a. Nama dan tanggal kelahiranya

Ibnu Majah, adalah nama nenek moyang yang berasal dari kota Qazwin, salah satu kota di Iran. Nama lengkap Imam hadits yang terkenal dengan sebutan neneknya ini, ialah: Abu ‘Abdillah bin Yazid Ibnu Majah. Beliau dilahirkan di Qazwin pada tahun 207 H=824 M

Sebagaimana halnya para Muhadditsin dalam mencari hadits-hadits memerlukan perantauan ilmiah, maka beliaupun berkeliling di beberapa negri, untuk menemui dan berguru haditskepada para ulama’ hadits.

b. Guru-guru dan murid-muridnya

Dari tempat perantauanya itu, beliau bertemu dengan murid-murid Imam Malik dan Al-Laits dan dari beliau-beliau inilah beliau banyak memperoleh hadits0hadits. Hadits-hadits beliau banyak diriwayatkan oleh orang-orang banyak

c. Karya-karyanya

Beliau menyusun kitab Sunan yang kemudian terkenal dengan nama Sunan Ibnu Majah. Sunan ini merupakan salah satu Sunan yang empat. Dalm hadits ini terdapat hadits dha;if, banyak tidak sedikit hadits yang mungkar

Al-Hafidz Al-Muzy berpendapat, bahwa hadits-hadits gharib yang ada dalam kitab ini , kebanyakan adalah hadits dha’if. Karena itulah para ulama’ mutaqoddimin memandang, bahwa kitab Muwatho’ Imam Malik menduduki pokok kelima, bukan Sunan Ibnu Majh ini.

d. Tanggal wafatnya

Beliau wafat hari Selasa, bulan Ramadhan, tahun 273 H =887 M.


B. Al-Muwaththa’ Imam Malik3

Dipakainya istilah al Muwaththa’ pada kitab Imam Malik ini adalah karena kitab tersebut telah diajukan Imam Malik kepada tujuh puluh ahli fikih di Madinah dan ternyata mereka seluruhnya menyetujui dan menyepakatinya. Al Muwaththa’ berarti memudahkan dan membetulkan, maksudnya adalah al Muwaththa’ itu memudahkan bagi penelusuran Hadis dan membetulkan atas berbagai kesalahan yang terjadi, baik pada sisi sanad maupun pada sisi matan.
Menurut ibn al Hibah, Hadis yang diriwayatkan Imam Malik berjumlah seratus ribu Hadis, kemudia Hadis-hadis tersebut beliau seleksi dengan merujuk kesesuaian dengan alquran dan sunnah sehingga tinggal sepuluh ribu Hadis.Dari jumlah itu beliau lakukan seleksi kembali sehingga akhirnya yang dianggap mu’tamad berjumlah lima ratus Hadis. Beberapa kali dilakukan revisi oleh Imam Malik atas Hadis yang dikumpulkan mengakibatkan kitab ini memiliki lebih dari delapan puluh naskah (versi),diantaranya yang terkenal adalah :

a. Naskah Yahya ibn Yahya al Laytsi al Andalusi, yang mendengar al Muwaththa’ pertama kali dari Abd al Rahman dan selanjutnya Yahya pergi menemui Imam Malik secara langsung sebanyak dua kali tanpa perantara.

b. Naskah Abi Mus’ab Ahmad ibn Abi Bakr al Qasim, seorang hakim di Madinah.

c. Naskah Muhammad ibn al Hasan al Syaibani, seorang murid Abu Hanifah dan murid Imam Malik.

Kitab al Muwaththa’ mencatat Hadis Nabi SAW dan fatwa ulama awal di Madinah. Disusun berdasarkan pola yang diawali dengan atsar baru kemudian fatwa, sehingga al Muwaththa’ bukanlah murni kitab Hadis tetapi juga mengandung pendapat hukum para sahabat Nabi, tabi’in dan beberapa pakar sesudah itu. Hal ini dapat kita ketahui bahwa Imam Malik sering merujuk kepada pendapat ulama Madinah dalam masalah yang tidak ada dalam Hadis Nabi tentangnya, bahkan juga dalam hal memahami Hadis Nabi serta penerapannya.

Kitab ini adalah karya termashur Imam Malik di antara sejumlah karyanya yang ada. Disusunnya kitab ini adalah atas anjuran khalifah Abu Ja’far al Mansyur dari Dinasti Abbasiyah yang bertujuan untuk disebarluaskan di tengah-tengah masyarakat Muslim dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman hukum negara di seluruh dunia Islam dan juga akan digunakan sebagai acuan bagi para hakim untuk mengadili perkara-perkara yang diajukan kepada mereka serta menjadi pedoman bagi para pejabat pemerintah. Namun Imam Malik menolak tujuan yang diinginkan oleh khalifah tersebut, bahwa agar Al Muwaththa’ digunakan satu rujukan atau satu sumber saja dalam bidang hukum.




C. Kitab Musnad Imam Ahmad Ibn Hanbal

Musnad adalah kitab hadits yang disusun berdasarkan nama-nama Sahabat yang meriwayatkannya4. Cara penyusunan nama-nama Sahabat dalam kitab ini tidak sama, ada yang disusun secara alpabet dan ada juga yang disusun berdasarkan waktu masuk Islam atau keutamaan Sahabat. Orang yang pertama kali menyusun kitab Musnad adalah Abu Daud bin al Jarud at Tayalisi. Sedangkan al Musnad yang paling lengkap dan komprehensif menurut pandangan para ulama adalah al Musnad Imam Ahmad bin hanbal.

Musnad Imam Ahmad Ibn Hanbal memuat kurang lebih 40.000 Hadis. Sekitar 10.000 Hadis diantaranya berulang-ulang, jumlah tersebut disaring dari lebih 750.000 Hadis5.Musnad ini tidak disusun berdasarkan urutan sanad para sahabat yang meriwayatkan Hadis Nabi. Penyusunan nama sahabat lebih memperhatikan urutan keutamaannya yaitu dimulai dengan empat Khalifah Rasyidin, diikuti enam orang sahabat lainnya penghulu surga kemudian para sahabat yang memeluk Islam pertama kali dan seterusnya, sebagian menurut abjad dan sebagian menurut wilayah atau kabilah.
Jumlah sahabat yang terdapat dalam kitab Musnad ini menurut ibn Katsir sebanyak 904 orang. Jumlah tersebut belum menjangkau keseluruhan sahabat Nabi yang meriwayatkan Hadis, yang menurut ibn Katsir masih terdapat sekitar 200 orang sahabat lainnya yang terlewatkan.

C.1. Penilaian Ulama Terhadap Musnad Ahmad Ibn Hanbal

Penilaian yang dilakukan Ahmad ibn Syakir terhadap Musnad ini, bahwa banyak Hadis sahih yang tidak ditemukan dalam Kutub al Sittah. Kesahihan Hadisnya adalah menurut pernyataan Ahmad ibn Hanbal , “ kitab ini kuhimpun dan kupilah dari lebih 750.000 Hadis, jika Muslimin berselisih tentang sebuah Hadis nabi maka jadikanlah kitabku ini sebagai rujukan, jika kamu menemukan yang dicari di sana, itu sudah cukup sebagai hujjah. Kalau tidak maka Hadis yang diperselisihkan itu bukanlah hujjah.

Menurut penelitian as Sa’ati, bahwa Hadis-hadis yang termuat dalam Musnad Ahmad ibn Hanbal tidak seluruhnya riwayat Ahmad ibn Hanbal tapi merupakan tambahan dari anaknya yaitu Abdullah. Selain itu juga dilakukan oleh Abu Bakar al Qathil yang meriwayatkan Musnad itu dari Abdullah.
Terkait dengan terdapatnya tambahan Hadis selain riwayat Ahmad ibn Hanbal, ulama berbeda pendapat dalam hal status dan kualitas Hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab Musnad tersebut. Menurut Nawir Yuslem, setidaknya ada tiga pendapat yang berbeda dalam menentukan kualitas Hadis-hadis yaitu

Pertama, bahwa Hadis-hadis yang terdapat dalam Musnad tersebut dapat dijadikan hujjah, pendapat ini didukung oleh Abu Musa al Madani, ia menyatakan bahwa Ahmad ibn Hanbal sangat hati-hati dalam menerima kebenaran sanad dan matan Hadis.

Kedua, bahwa di dalam kitab Musnad tersebut terdapat Hadis sahih, hasan dan maudhu’. Di dalam al Mawdhuat, Ibn al Jauwzi menyatakan terdapat 19 Hadis maudhu’, sedangkan al Hafidz al Iraqi menambahkan 9 Hadis maudhu’.

Ketiga, bahwa di dalam Musnad tersebut terdapat Hadis sahih dan Hadis dhaif yang dekat pada derajat Hadis hasan. Pendapat ini dianut oleh Abu Abdullah al Dzahabi, Ibn Hajar al Asqalani, Ibn Taymiyah dan al Suyuthi.



1 http://www.bawean.info/komunitas/viewtopic.php?f=478&t=768#p5705

4 Mohammad Nor Ichwan,”Studi Ilmu Hadits”,Semarang:RaSAIL Media Group,hlm 93


Minggu, 03 Mei 2009

Manhaj Ijtihad Umum

A. Pengertian Umum

Untuk menyamakan persepsi tentang beberapa istilah teknis yang digunakan dalam kaidah pokok ini perlu dijelaskan pengertian-pengertian umum tentang istilah-istilah sebagai berikut :

Ijtihad : Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.

Maqashid al-Syari’ah : Tujuan ditetapkan hukum dalam Islam adalah untuk memelihara kemashlahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum (al-Qur’an dan al-Sunnah).

Ittiba’ : Mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid merupakan sikap yang tidak dibenarkan diikuti bagi warga persyarikatan baik ulamanya maupun warga secara keseluruhan.

Talfiq : Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar’i. Talfiq terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba’. Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.

Tarjih : Secara teknis tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat maslahatnya. Sedangkan secara institusional majlis tarjih adalah lembaga ijtihad jama’i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang meiliki kompetensi ushuliyah dan ilmiyah dalam bidangnya masing-masing.

Al-Sunnah al-maqbulah : perkataan, perbuatan dan ketetapan dari Nabi saw. Yang menurut hasil analisis memenuhi kreteria shahih dan hasan.

Ta’abbudi : Perbuatan-perbuatan ubudiyah yang harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud penghambaan kepada Allah swt. tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan. Perbuatan ta’abbudi tidak dibenarkan dianalisis secara rasional.

Ta’aqquli : Perbuatan-perbuatan ubudiyah mukallaf yang bersifat ta’aqquli berkembang dan dinamis. Perbuatan ta’aqquli bisa dianalisis secara rasional.

Sumber Hukum : Sumber hukum bagi Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah al-maqbulah.

Qath’iyyu al-Wurud : Nash yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan dari pada penyampaiannya.

Qath’iyyu al-Dalalah : Nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain.

Dhanniyu al-wurud : Nash yang tidak memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya, karena poses penyampaiannya kurang menyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan di antara para penyampainya.

Dhanniyu al-Dalalah : Nash yang memiliki makna tidak pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bemakna ganda dan dapat ditafsirkan dengan makna lain.

Tajdid : Pembaharuan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid khalafi).

Pemikiran : Hasil rumusan dengan cara mencurahkan segenap kemampuan berfikir terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu dengan metode ilmiyah, meliputi bidang teologi, filsafat, tasawwuf, hukum dan disiplin ilmu lainnya.

B. Pengertian Ijtihad

Ijtihad : mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan syar’i yang bersifat dhanni dengan menggunakan metoda tertetntu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik scara metodologis maupun permasalahan.

C. Posisi dan Fungsi Ijtihad

Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

D. Ruang Lingkup Ijtihad

  1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil dhanni.

  2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-qur’an dan Al-Sunnah.

E. Metode, Pendekatan dan Teknik

1. Metode

  1. Bayani (semantik) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan

  2. Ta’lili (rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakanpendekatan penalaran

  3. Istislahi (filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemaslahatan

2. Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiah adalah :

  1. Al-Tafsir al-ijtima’i al-ma’asir (hermeneutik)

  2. Al-Tarikhiyyah (historis)

  3. Al-Susiulujiyah (sosiologis)

  4. Al-Antrufulujiyah (antropologis)

3. Teknik

Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah :

  1. Ijmak

  2. Qiyas

  3. Mashalih Mursalah

  4. Urf

F. Ta’arudh Al-Adillah

  1. Ta’arudh Al-Adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.

  2. Jika terjadi ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut :

    1. Al-Jam’u wa al-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun dhairnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (tahyir).

    2. Al-Tarjih, yakni memilih dalilyang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah.

    3. Al-Naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.

    4. Al-Tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

G. Metode Tarjih terhadap Nas

Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi :

  1. sanad

    1. kualitas maupun kuantitas rawi

    2. bentuk dan sifat periwayatan

    3. sighat al-tahamul wa al-ada’

  2. Segi matan

    1. matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr

    2. matan yang menggunakan sighat khas lebih rajih dari sighat ‘am

  3. Segi Materi hukum

  4. Segi Eksternal

Sabtu, 02 Mei 2009

ULUMUL QUR'AN

1 Pengertian Ulumul Qur'an

Kata Ulumul Qur'an tersusun dari dua kata secara idhofi ( kalimat yang terdiri dari mudhofad mudholifah ) yaitu kata ulum di Idhofahkan pada kata Al-Qur'an. Dari dua unsur kata tersebut akan makna kata Ulumul dan kata Al-Qur'an. Kemudian akan dibahas pula pengertian Ulumul Qur'an dan mengapa menggunakan bentuk jamak Oumul Qur'an.


a. Arti kata Ulum

Kata Ulum secara etimologi adalah jamak dari kata ilmu1. Menurut kata ilmu adalah masdar yang mempunyai arti paham atau makrifat. sebagian pendapat, kata ilmu merupakan isim jinis yang berarti luan. Kemudian kata ilmu mi berkembang dalam berbagai istilah dan li sebagai nama dari pengetahuan tentang Al-Qur'an.

Para Ahli Filsafat, mendefinisikan kata ihnu sebagai suatu gambaran sesuatu yang terdapat dalam akal. Oleh para ahli teologi kata ilmu didefinisikan suatu sifat yang dengan sifat itu orang yang mempunyainya akan jelaslah baginya sesuatu urusan.

Menurut Abu Musa Al-Asy'ari, ilmu itu ialah sifat yang mewajibkan pemiliknya mampu membedakan dengan panca inderanya. Adapun menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab ikhya’ ullumudin, secara umum arti ilmu dalam istilah syarak adalah makrifat Allah, terhadap tanda-tanda kekuasaan-Nya, terhadap perbuatanNya, pada hamba-hamba-Nya dan makhluk-Nya. Di dalam kitab manahilul irfan, Muhammad Abd. ' Adhim mengatakan : ilmu menurut istilah adalah ma'lumat-ma'lumat (hal-hal yang sudah diketahui) yang rumusan dalam satu kesatuan judul atau satu kesatuan tujuan. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan ihnu ialah masalah-masalah yang telah dirumuskan dalam satu disiplin pengetahuan yang terdapat dalam akal pikiran.




b. Arti kata Al-Qur'an

Menurut bahasa kata Al-Qur'an merupakan mashdar yang maknanya dengan kata Qiro'ah ( bacaan ). Dalam definisi Al-Qur'an banyak perbedaan pendapat diantara ulama', Kata Al-Qur'an itu dipindahkan dari masdar dan dijadikan sebagai nama dari kalam Allah yang mu'jiz, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Jadi, kata Al-Qur'an adalah bentuk mengucapkan masdar ( bacaan ) tetapi yang dikehendaki dari kata maful (yang dibaca). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah dari kata Qar'u yang artinya kumpul.

Al-Qur'an secara istilah menurut manna' Al-Qathan2 adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan orang yang membaca akan memperoleh pahala. Menurut Al-Jurjani, Al-Qur'an wahyu yang diturunkan kepada rasulullah SAW, yang ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan secara mutawatir ( Berangsur-angsur ).

Adapun menurut kalangan pakar ushul fiqih, fiqih, dan bahasa arab, adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, lafadz-lafadznya mengandung mukjizat, membacanya nilai ibadah, diturunkan secara mutawatir, dan ditulis pada dari surat Al-Fatihah (1), sampai akhir surat An-Nas (114).

Selain dinamakan Al-Qur'an, kitab ini juga dinamakan Al-Furqon merupakan bagian yang ikut wazan fu’lan dari lafal faraqa yang artinya ialah b (fa'il). Nama Al-Qur'an dan Al-Furqon merupakan sebagian nama diantara sekian banyak nama-nama Al-Qur'an yang paling terkenal.

C. Arti Kata Ulumul Qur’an 3

Setelah bahas kata “ ulum dan “ ALqur’an yang terdapat dalam kalimat “ Uluml Qur’an “ yang tersusun secara idhofi, tersusunnya kalimat Ulumul Qur’an secara Idofi mengisyaratkan adanya bermacam-macam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan al Qur’an

Al-Suyuti dalam kitab Itmamu AI-Dirayah memberikan definisi Ulumul Qur'an ialah suatu ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur'an dari segi turun, sanad, adab, dan makna-maknanya, yang berhubungan dengan hukum-hukumnya dan sebagainya.

Menurut Al-Zarqani dalam kitab Manahilul Irfan Fi Ulumil Qur'an, Ulumul Qur'an yaitu pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan dengan Al-Qur'an, dari segi, urut-urutan, pengumpulan, penulisan, bacaan, penafsiran mu’zijat, nasikh dan mansukhya, serta penolakan ( bantahan ) terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan confused ( keragu-raguan ) terhadap Al Qur’an ( yabg sering dilancarkan oleh orientaslis dan ateis dengan maksud untuk menodai kesucian al qur’an ) dan sebagainya.

Dari definisi-definisi Ulumul Qur’an bahwa ulumul qur’an adalah suatu ilmu yang lengkap dan mencakup semua ilmu yang ada hubungannya dengan al qur’an, baik berupa ilmu-ilmu bayhaswa arab, misalnya ilmu I’rabil qur’an.

2. Objek Ulumul Qur,an4

Objek Ulumul Qur'an yang sistematis ialah kitab Al-Qur'an dari seluruh segi-segi kitab tersebut. Berbeda dengan objek Ulumul Qur'an yang idhofi. Jadi, jadi objek masing-masing Ulumul Qur'an yang idhofi tersebut ialah Al-Qur'an dari suatu segi dari segi-segi Ulumul Qur'an. Hal ini berbeda dengan objek dan Ulumul Qur'an Bi ma'nal Mudawwan (yang sudah sistematis) seluruh segi kitab suci Al-Qur'an baik dari segi turunnya, atau pembacaan dan penafsiran ayat-ayatnya, maupun dari segi nasikh-mansukh, muhkam-mutasyabih dan lain-lainnya.

Dengan demikian, objek pembahasan Ulumul Qur'an yang idhofi / laqobi itu lebih sempit, karena hanya membicarakan sesuatu segi dari beberapa segi kitab suci al-quran yang banyak sekali.

Para ulama berbeda pendapat mengenai sejauh mana objek pembahasan ulumul Qur,an. Sebagian jumhur yulaman berpendapat, objek pembahasan ulumul
Qur’an yang mencakup berbagai segi kitab al-Qur’an berkisar diantara ilmu-ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu pengetahuan agama islam.

Berkenan dengan persoalan ini, M. Hasbi Ash-Shiddieqy berpendapat bahwa ruang lingkup pembahasan Ulumul Qur'an terdiri atas enam hal pokok berikut ini :

1. Persoalan turunnya Al-Qur'an (Nuzul Al-Qur'an)
2. Persoalan Sanad (rangkaian para periwyat)
3. Persoalan Qira'at (cara pembacaan Al-Qur'an)
4. Persoalan kata-kata Al-Qur' an
5. Persoalan makna-makna Al-Qur'an yang berkaitan dengan hukum
6.Persoalan makna Al-Qur'an yang berpautan dengan kata-kata Al-Qur'an


3 Sejarah Pertumbuhan Ulumul Qur'an5

A. Ulumul qur'an pada masa nabi dan sahabat

Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya sangat mengetahui makna-makna Al-Qur'an dan ilmu-ilmunya, sebagaimana pengetahuan para ulama sesudahnya. Hal itu disebabkan karena Rasulullah yang menerima wahyu dari sisi Allah SWT, juga mendapatkan rahmat-Nya yang berupa jaminan dari Allah bahwa kalian pasti bisa mengumpulkan wahyu itu ke dalam dada beliau.

Setiap Rasulullah selesai menerima wahyu ayat Al-Qur'an, beliau menyampaikan wahyu itu kepada para sahabatnya. Rasulullah SAW menjelaskan tafsiran-tafsiran ayat Al-Qur'an kepada mereka dengan sabda, perbuatan, dan persetujuan beliau serta dengan akhlak-akhlak dan sifat beliau. Para sahabat dahulu tidak / belum membutuhkan pembukuan Ulumul Qur'an itu adalah karena hal-hal sebagai berikut:


a) Mereka terdiri dari orang-orang Arab murni yang mempunyai beberapa keistimewaan, antara lain:
- Mempunyai daya hafalan yang kuat
- Mempunyai otak cerdas
- Mempunyai daya tangkap yang sangat tajam
- Mempunyai kemampuan bahasa yang luas terhadap segala macam bentuk ungkapan, baik prosa, puisi, maupun sajak.

b) Kebanyakan mereka terdiri dari orang-orang yang Ummi, tetapi cerdas.
c) Ketika mereka mengalami kesulitan, langsung bertanya kepada Rasulullah SAW.
d) Waktu dulu belum ada alat-alat tulis yang memadai.

B. Perintis dasar ulumul qur'an dan pembukuannya

a) Perintis Dasar Ulumul Qur'an

Setelah periode pertama berlalu, datanglah masa pemerintahan kahlifah Utsman bin Affan. Negara-negara Islam pun telah berkembang luas. Orang-orang Arab murni telah bercampur baur dengan orang-orang asing yang tidak kenal bahasa Arab. Percampuran bangsa dan akulturasi kebudayaan ini menimbulkan kekhawatiran-kekhawatiran. Karena itu, Kholifah Utsman bin Affan memerintahkan
Kaum muslimin agar seluruh ayat-ayat Al-Qur'an yang telah dikumpulkan pada masa Kholifah Abu Bakar itu dikumpulkan lagi dalam satu mushhaf, kemudian di kenal dengan nama Mushhaf Utsman. Dengan usahanya itu, berarti Kholifah Utsman bin Affan telah meletakkan dasar pertama, yang kita namakan Ilmu Rasmil Qur'an atau Rasmil Utsmani.

b) Pembukuan Tafsir Al-Qur'an

Setelah dirintis dasar-dasar Ulumul Qur'an, kemudian datanglah masa pembukuan / penulisan cabang-cabang Ulumul Qur'an. Cita-cita yang pertama kali mereka laksanakan ialah pembukuan Tafsir Al-Qur'an. Sebab, tafsir Al-Qur'an dianggap sebagai induk dari ilmu-ilmu Al-Qur'an yang lain.



1Anwar, Rosihan. 2006. Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia,hlm11


2 Manna Al qattan,Mabahits fi ulum Qur’an,1973 ,hlm 15-16

3 one.indoskripsi.com/category/mata-kuliah/ulumul-quran - 23k -


4 Djalal , Abdul. Ulumul Qur’an. Edisi Lengkap

5 Anwar, Rosihan. 2006. Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia,hlm17